Powered By Blogger

Jumat, 10 Juni 2011

Saatnya Memperbaiki Kwalitas Kerja

KOPEL, Makassar - Warning bagi panitia tender pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kerap berbuat curang. Pelaksanaan tender akan diawasi Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI PBJ) Makassar, mulai proses pengumuman hingga penyerahan proyek.

LPI PBJ ini dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar No 21/2010,yang beranggotakan lima orang. Mereka, yaitu Alim Israk selaku ketua, Sofyan Ali di bidang pemantauan, Aminullah Rahman pada bidang pengaduan, Albertus George membidangi pendidikan dan publikasi, dan Sudirman menangani bidang kerja sama.
Dalam kunjungannya ke redaksi SINDO Biro Sulsel, kemarin, kelimanya menjelaskan bahwa LPI PBJ dibentuk atas inisiasi Transparansi Internasional Indonesia Program Officer Daerah Sulsel (TII POD Sulsel),bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Albertus George mengatakan,kehadiran LPI PBJ merupakan komitmen Pemkot dalam pelaksanaan pakta integritas dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kehadiran kami untuk mencegah korupsi dalam proyek pemerintah melalui mekanisme pengaduan,resolusi konflik, perlindungan saksi, penerapan hukuman dan penghargaan, serta kesepakatan batasan rahasia. Jadi kami memantau mulai proses pengumuman pengadaan hingga penyerahan,” kata dia,kemarin.
LPI PBJ juga diharuskan menjalankan fungsinya menyelenggarakan pemantauan. Setelah itu, informasi pengaduan tersebut diolah dan dilaporkan ke Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam bentuk rekomendasi tindakan yang sebaiknya ditempuh. Koordinator Bidang Pendidikan dan Publikasi itu menjamin, setiap laporan yang diterima ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 14 hari.
Begitupun rekomendasi yang disampaikankepadawalikota, jugaharus ditindaklanjuti paling lambat dalam rentang waktu 14 hari. Alim Israk menambahkan, di seluruh wilayah Indonesia, Makassar merupakan kota keenam yang mempunyai LPI PBJ setelah Banjar Baru Kalsel, Balikpapan Kaltim, Semarang Jateng, Grobogan Jateng, dan Aceh NAD.
Dalam menjalankan tugasnya, lembaga tersebut dibantu lima wilayah Komite Monitoring Kecamatan (KMK). KMK Wilayah 1, yakni Rappocini, Makassar, dan Ujung Pandang. Sementara Tamalate, Mariso, dan Mamajang tergabung dalam Wilayah 2.Adapun Wilayah 3 meliputi Manggala dan Panakkukang.Wilayah 4 diisi Ujung Tanah,Tallo, Wajo, dan Bontoala, dan Wilayah 5 terdiri atas Tamalanrea dan Biringkanaya. (sumber: m syahlan, www.seputar-indonesia.com, Tuesday, 07 June 2011)